Komnas Desak Aparat Gunakan UU TPKS Tangani Kekerasan Seksual

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender.
“Penegakan hukum harus ditegakkan bersama-sama. Juga sensitivitas dan perspektif gender aparat penegak hukum harus ditingkatkan,” kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam diskusi panel bertajuk “GBV Victim Support in Indonesia: Challenges and Opportunities” di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Bahrul mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah, aparat penegak hukum masih enggan menggunakan UU TPKS dengan berbagai alasan, seperti ketiadaan peraturan teknis atau belum memahami standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Aparat penegak hukum di daerah masih belum berani menggunakan UU TPKS dengan berbagai alasan. Misal karena belum ada peraturan teknis, belum tahu SOP-nya,” kata Bahrul Fuad.
Ia juga menyoroti fakta bahwa aparat penegak hukum lebih sering menggunakan KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender, terutama dalam kasus daring. Hal ini berisiko mengkriminalisasi korban.
Menurut dia, implementasi UU TPKS ini penting mengingat tingginya kasus kekerasan seksual berbasis gender yang berujung femisida di Indonesia.
Bahrul Fuad menambahkan aparat penegak hukum masih banyak yang menggunakan UU KUHP dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender.
“Untuk di kasus online, mereka menggunakan UU ITE, padahal korban rentan dikriminalisasi,” kata dia.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa media juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan aparat penegak hukum tentang implementasi UU TPKS.
“Ini PR bagi media agar bisa memberikan peran lebih masif untuk mengedukasi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum bahwa UU TPKS bisa diimplementasikan dan ditegakkan. Karena jika UU TPKS tidak diterapkan, yang dirugikan adalah korban,” kata Bahlur Fuad.





